tirto.id - Kementerian Perdagangan akan segera melakukan relaksasi aturan ekspor Alat Pelindung Diri (APB). Hal itu didasarkan pada data yang disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menunjukkan bahwa akan terjadi surplus produksi APD dalam negeri hingga Desember 2020.
“Untuk itu, pemerintah bersiap untuk turut berkontribusi memenuhi kebutuhan APD di dunia, dengan tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat web seminar bertajuk ‘APD Indonesia Siap Melindungi Tenaga Medis Seluruh Dunia’, Selasa (9/6/2020), seperti dilansir dari Antara.
Data yang disusun kedua kementerian menunjukkan terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,96 miliar potong untuk masker bedah, 377,7 juta potong masker kain, 13,2 juta potong pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta potong pakaian pelindung medis (coverall).
Namun, untuk produk masker N95 masih mengalami defisit 5,4 juta potong karena saat ini hanya terdapat satu produsen dengan kapasitas 250 ribu potong per bulan.
Menperin memaparkan APD yang diproduksi industri dalam negeri telah memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO, bahkan beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang diujikan di lembaga uji AS dan Taiwan sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.
“Oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar karena kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Menperin.
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti