Menuju konten utama

RI Buka Pintu Asing Punya Porsi Saham Asuransi Lebih dari 80 Persen

Pemerintah resmi mengizinkan perusahaan asuransi di Indonesia dimiliki asing dengan porsi saham lebih dari 80 persen.

RI Buka Pintu Asing Punya Porsi Saham Asuransi Lebih dari 80 Persen
Ilustrasi perusahaan asuransi.

tirto.id - Pemerintah resmi mengizinkan perusahaan asuransi di Indonesia dimiliki asing dengan porsi saham lebih dari 80 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018.

Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2018, kepemilikan asing bagi perusahaan asuransi non perseroan terbuka hanya dibatasi sampai 80 persen saja. Sisa 20 persennya harus diserahkan pada badan hukum lokal sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2).

Perusahaan asing dilarang menambah kepemilikan lebih dari 80 persen. Meskipun demikian pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bila ada perusahaan asing yang sudah terlanjur memiliki porsi kepemilikan di atas 80 persen sebelum PP Nomor 14 Tahun 2018 berlaku, maka mereka dikecualikan.

“Kepemilikan asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80 persen dari modal disetor Perusahaan Perasuransian,” bunyi pasal 5 ayat (1) PP No. 14 Tahun 2018.

Ketentuan ini selanjutnya diubah dalam PP Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) bahwa ada kewajiban porsi 20 persen dihapus. Pemerintah hanya mengatur agar porsi kepemilikan saham asing tidak lebih dari 80 persen.

Namun, batasan yang semula berlaku usai PP No. 14 Tahun 2018 efektif pada 18 April 2018 kini menjadi 20 Januari 2020 sesuai tanggal pemberlakuan PP No. 3 Tahun 2020. Dengan demikian bakal lebih banyak perusahaan yang mendapat pengecualian dari batasan kepemilikan 80 persen.

Selanjutnya, kewajiban agar badan hukum atau warga negara Indonesia menjadi pemilik di luar 80 persen itu dicabut. Pemerintah hanya memberi penambahan ayat 2a dalam pasal 6. Bila perusahaan asing itu tak kunjung memiliki porsi penambahan modal dari badan hukum atau warga negara Indonesia, maka ia boleh melakukannya dalam penawaran umum perdana saham.

Dengan kata lain, terbuka peluang bila sisa saham itu bisa dimiliki perusahaan atau perorangan dari asing.

Lalu ketentuan serupa juga tampaknya berlaku bagi asuransi syariah. Dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 ada penambahan pasal 6A yang memungkinkan perusahaan asuransi syariah mengikuti ketentuan yang berlaku bagi asuransi konvensional pada pasal 6 tadi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri