tirto.id - Pihak keluarga Reza Artamevia melalui kuasa hukum mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus kepemilikan dan penggunaan sabu. Rehabilitasi dikabulkan BNN DKI Jakarta.
Selama proses penyidikan, Reza dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido untuk mendapatkan pengobatan.
"Terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Rencana asesmen akan dilaksanakan awal pekan depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (11/9/2020).
Penyerahan Reza ke Balai Besar Rehabilitasi telah dilaksanakan pada 10 September. Reza ditangkap kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet. Akibat perbuatannya, ia terancam 12 tahun penjara. Hasil tes urinenya positif mengandung amfetamin.
Dua saksi yang merupakan rekannya, turut dites urine. Hasilnya, kedua orang itu negatif mengonsumsi sabu. Reza menebus satu klip sabu senilai Rp1,2 juta dan tidak melawan ketika ditangkap. Reza pun buka suara ihwal kejadian ini.
"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orang tua, guru, sahabat dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga," kata dia.
Dalam kasus ini, Reza dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri