tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membantah definisi kata rekreasional dalam dalam revisi Undang-Undang Pemasyarakatan bermakna narapidana dan tahanan boleh rekreasi ke luar penjara.
"Boleh jalan-jalan? Ya enggak. Itu sampeyan saja yang pikirannya [narapidana] bisa ke Dufan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Frasa rekreasional menjadi bagian hak tahanan dan narapidana dalam RUU Pemasyarakatan. Frasa rekreasi terdapat dalam Pasal 7 huruf c yang berbunyi 'Tahanan berhak: mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi'.
Menurut Arsul, frasa rekreasional dalam revisi UU Pemasyarakatan menjelaskan narapidana dan tahanan berhak mendapatkan hiburan berbentuk kegiatan di dalam lapas. Ia mencontohkan kegiatan rekreasional seperti kompetisi olahraga antar-blok tahanan atau lomba-lomba di dalam penjara.
"Masa napi enggak boleh [rekreasional]? Bukan jalan-jalan ke Ancol. Wong jalan bareng satu [napi] saja ribut apalagi jalan bareng [napi] se-Lapas," ucapnya.
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.
Dalam revisi UU Pemasyarakatan, pemerintah dan DPR sepakat merevisi poin hak tahanan dan narapidana. Selain tahanan dan narapidana berhak rekreasional, pemerintah dan DPR sepakat tahanan dan narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian, mendapatkan perawatan baik jasmani dan rohani.
Selain itu, tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Lalu, mereka mendapatkan layanan informasi, penyuluhan dan bantuan hukum.
Tahanan juga berhak menyampaikan pengaduan dan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Kemudian, tahanan atau narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, serta segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Terakhir, tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher