Menuju konten utama

Revisi UU PAS, Laode: Masak Koruptor Disamakan Sama Pencuri Sandal

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik syarat napi korupsi yang dapat bebas bersyarat tanpa rekomendasi KPK.

Revisi UU PAS, Laode: Masak Koruptor Disamakan Sama Pencuri Sandal
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyoroti pasal dalam revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) yang telah dirampungkan DPR dan pemerintah. Sebab, pasal itu memberikan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

“KPK menyayangkan [napi korupsi dapat pembebasan bersyarat]. Karena selama ini, kan, kalau kita menganggap bahwa korupsi itu serious crime, ordinary crime. Tapi perlakuan terhadap koruptor juga sama dengan pencuri sandal. Ya seharusnya tidak cocok,” kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Hal yang paling ia sesalkan, pada pasal tersebut tidak membutuhkan lagi rekomendasi dari KPK dalam memberikan pembebasan bersyarat maupun remisi kepada napi korupsi. “Memang menurut saya [melemahkan semangat anti korupsi dilakukan secara] sistematis,” kata dia.

Selain RUU Pemasyarakatan, Laode mengatakan selama dua minggu terakhir ini, terdapat beberapa revisi maupun rancangan undang-undang yang ia nilai sangat melemahkan semangat anti-korupsi.

Sejumlah revisi dan rancangan UU tersebut antara lain revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi undang-undang. Kemudian RUU KUHP yang segera disahkan DPR dan pemerintah.

Poin yang ia nilai menuai kontroversi dalam RKHUP ini, karena hukuman koruptor yang diturunkan menjadi minimal dua tahun penjara. Padahal dalam KUHP lama, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi minimal empat tahun penjara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 604 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".

Laode pun mengatakan KPK hanyalah aparat penegak hukum dan tidak bisa membuat UU. Sehingga peran lembaga antirasuah itu hanya bisa menjalankan UU yang telah dibuat oleh DPR maupun pemerintah.

"Tapi saya kurang tahu apakah masyarakat bisa menghendaki hal yang sama [menerima UU pelemahan anti-korupsi] atau tidak. Oleh karena itu, masyarakat bisa mengatakan hal tersebut kepada pemerintah maupun presiden," kata dia.

Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati poin revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat mengatur tentang pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik menerangkan, revisi UU PAS akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan ini dikenal sebagai perangkat teknis yang memberatkan koruptor untuk mendapat pembebasan bersyarat maupun remisi karena pelaku korupsi harus ditetapkan sebagai justice collaborator dan direkomendasikan KPK. Penerapan pembebasan bersyarat akan dikembalikan kepada PP Nomor 32 tahun 1999.

"Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya [remisi dan pembebasan bersyarat] itu dicabut, maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham,” kata Erma, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz