tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini sedang dikaji bersama kementerian atau lembaga terkait. Perpres ini nantinya akan mengatur pembatasan subsidi BBM agar tepat sasaran.
"Sekarang lagi dikaji, perlu digarap bersama antar kementerian," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Meski demikian, Tutuka tidak mengaku tidak mengetahui kapan Perpres ini bisa dirampungkan untuk diimplementasikan. Karena sejauh ini Perpres sendiri masih dalam tahap pembahasan di antar kementerian.
"Jadi kita koordinasi antar kementerian nanti harus diselesaikan antar kementerian, masih di BUMN, jadi kondisinya kita masih diskusi antara kementerian," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan revisi Perpres 191 ini nantinya akan bukan berfokus pada pembatasan di lapangan. Namun perpres ini akan mengarahkan agar subsidi BBM di lapangan bisa tepat sasaran.
"Ini bukan pembatasan, kami mengusulkan untuk tepat sasaran itu harus perlu," ujarnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya menambah kuota BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi yang berlaku sejak 1 Oktober 2022. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
Penambahan kuota pertalite sebanyak 6,86 juta kiloliter (kl) dari kuota awal 23,05 juta kl. Kemudian untuk untuk BBM solar subsidi ditambah 2,73 juta kl dari kuota awal tahun 2022 sebanyak 15,1 juta kl.
"Dengan kondisi perekonomian yang membaik pasca COVID-19, konsumsi BBM baik Solar maupun Pertalite mengalami lonjakan, sehingga jika tidak ditambah, kuotanya akan habis pada pertengahan Oktober 2022 untuk Pertalite, dan pada pertengahan November untuk solar," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, Erika Retnowati dikutip dari Antara.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang