tirto.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, merespons perihal penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka penembakan Yosua. Dia mengapresiasi kinerja tim khusus, tapi perlu ada pendalaman lanjutan dalam penyidikan tersebut.
“Perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya (dijerat pula dengan) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Johnson kepada Tirto, Kamis (4/8/2022).
Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Maka, lanjut Johnson, terjawab bahwa tidak ada pelecehan dan pengancaman terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Yang ada pembunuhan dan tidak sendiri. Kami tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain, karena ada (penyertaan) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.”
Ketika ditanya apakah kuasa hukum akan mengajukan kembali Pasal 340 KUHP, Johnson bilang pihaknya akan menunggu perkembangan lantaran banyak saksi yang belum diperiksa. Polisi pun mengklaim penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap Yosua bukan bentuk pembelaan diri.
“Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky