Menuju konten utama

Respons Pengacara Brigadir J soal Penetapan Tersangka Bharada E

Kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap penyidik menyertakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Respons Pengacara Brigadir J soal Penetapan Tersangka Bharada E
Petugas kepolisian mengangkat peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat upacara pelepasan secara kedinasan setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

tirto.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, merespons perihal penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka penembakan Yosua. Dia mengapresiasi kinerja tim khusus, tapi perlu ada pendalaman lanjutan dalam penyidikan tersebut.

“Perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya (dijerat pula dengan) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Johnson kepada Tirto, Kamis (4/8/2022).

Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Maka, lanjut Johnson, terjawab bahwa tidak ada pelecehan dan pengancaman terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Yang ada pembunuhan dan tidak sendiri. Kami tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain, karena ada (penyertaan) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.”

Ketika ditanya apakah kuasa hukum akan mengajukan kembali Pasal 340 KUHP, Johnson bilang pihaknya akan menunggu perkembangan lantaran banyak saksi yang belum diperiksa. Polisi pun mengklaim penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap Yosua bukan bentuk pembelaan diri.

“Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky