Menuju konten utama

Respons Menko Polhukam soal Wacana TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

Hadi menyampaikan aturan terkait jabatan TNI-Polri masih sama seperti yang diatur oleh Undang-undang TNI dan Polri.

Respons Menko Polhukam soal Wacana TNI-Polri Duduki Jabatan ASN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, menuturkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diperuntukkan bagi ASN yang bekerja di TNI-Polri.

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," kata Hadi Tjahjanto di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024).

Hadi menyampaikan aturan terkait jabatan TNI-Polri masih sama seperti yang diatur oleh Undang-undang TNI dan Polri. Bukan TNI-Polri yang masih berstatus aktif di kesatuan.

"ASNnya saja. Kalau TNI-Polri masih, seperti saya dulu, TNI aktif ya masih jabatan TNI. Itu hanya ASNnya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif," kata dia.

Sebelumnya, Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, membahas RPPASN yang hampir selesai. Aspek-aspek substansi dalam aturan ini sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Menurut Anas, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” kata dia.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin