Menuju konten utama

Respons Menkeu Sri Mulyani soal Rencana DPR akan Bubarkan OJK

Menkeu Sri Mulyani tidak menjawab secara lugas sikapnya yang menolak atau menerima usulan DPR soal wacana pembubaran OJK.

Respons Menkeu Sri Mulyani soal Rencana DPR akan Bubarkan OJK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menjawab lugas menerima atau menolak rencana DPR untuk membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus memperbaiki diri di sektor keuangan.

Menurut Sri Mulyani pemerintah sudah bekerja lewat forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terus berusaha menyempurnakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Salah satu caranya, dengan meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Sri Mulyani sadar masih ada kelemahan.

“Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan. Jadi kami akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Akan tetapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara lugas sikapnya yang menolak atau menerima usulan pembubaran OJK. Ia hanya bilang, “Oke makasih ya.”

Gagasan pembubaran OJK disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga. Politikus PDIP ini menilai fungsi pengawasan industri jasa keuangan perlu dikembalikan kepada Bank Indonesia karena banyak sektor industri keuangan mengalami permasalahan likuiditas.

Eriko beralasan, DPR harus sampai terlibat untuk membuat Panitia Kerja (Panja) untuk yang khusus mengatasi permasalahan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Oleh sebab itu, DPR mengkaji ulang keberadaan OJK karena fungsi pengawasan lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso itu dinilai tidak optimal.

“Sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu, kan, OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami sedang evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz