tirto.id - Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengusulkan agar fungsi pengawasan sektor industri jasa keuangan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI). Pasalnya, saat ini ditemukan banyak sektor industri keuangan yang mengalami permasalahan likuiditas.
"Sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah, ini kami sedang evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Hal tersebut ia sampaikan karena DPR harus sampai terlibat untuk membuat Panitia Kerja (Panja) untuk yang khusus untuk mengatasi permasalahan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada undang-undang (UU) OJK. Pasalnya, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak optimal.
"Hasilnya nggak maksimal [OJK]. Tapi kan kita enggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," terang dia.
Dulu OJK dibentuk karena BI keteteran untuk menyelesaikan permasalahan krisis keuangan dan juga menyelesaikan permasalahan moneter. Namun, meski sudah di bentuk badan khusus permasalahan krisis keuangan di industri keuangan tetap masalah krisis keuangan di industri jasa keuangan tidak selesai.
Maka dari itu, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI memungkinkan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Sedang bahas UU prioritas, UU BI, RUU OJK. Tapi kita harus selesaikan Omnibus Law dulu sesuai permintaan pemerintah," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri