Menuju konten utama

Respons Komisioner HAM PBB: Rasisme adalah Masalah Akut di Papua

"Rasisme dan diskriminasi adalah masalah akut yang langgeng di Papua," ujar Komisioner HAM PBB Michelle Bachelet.

Respons Komisioner HAM PBB: Rasisme adalah Masalah Akut di Papua
Warga merapikan tumpukan besi yang hangus terbakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Minggu (1/9/2019). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

tirto.id - Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) angkat suara menanggapi eskalasi kekerasan di Papua yang telah berlangsung dua pekan terakhir.

Komisioner HAM PBB Michelle Bachelet melalui pernyataan resminya mengungkapkan "terganggu" atas meningkatnya kekerasan di Papua "terutama atas kematian sejumlah demonstran dan personel keamanan Indonesia."

"Ini bagian dari tren yang kami amati sejak Desember 2018 dan kami telah membahas keprihatinan kami dengan pihak berwenang Indonesia," ujar Bachelet di Jenewa, Swiss, Rabu (4/9/2019).

"Semestinya, tiada tempat bagi kekerasan semacam itu di negara Indonesia yang demokratis dan majemuk."

Bachelet mendorong pihak berwenang Indonesia berdialog dengan rakyat Papua mengenai aspirasi dan keprihatinan mereka. Ia juga menyoroti pengerahan kekuatan berlebihan.

Bachelet mendorong pemerintah Indonesia segera memulihkan akses jaringan internet karena "bertentangan dengan kebebasan berekspresi". Pembatasan komunikasi dapat memperparah ketegangan, tambahnya.

Ia mengapresiasi seruan Presiden Joko Widodo serta para tokoh dan pejabat tinggi lain melawan rasisme dan diskriminasi.

Ia menilai rasisme adalah "masalah akut yang langgeng di Papua dan Papua Barat."

"Saya juga mencatat beberapa orang ditangkap dan beberapa anggota TNI diskorsing atas pengepungan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang."

"Tetapi saya juga prihatin atas laporan bahwa sekelompok dan milisi nasionalis terlibat dalam kekerasan. Para pembela martabat manusia, mahasiswa, dan wartawan yang menghadapi intimidasi dan ancaman seharusnya dilindungi," tulis Bachelet.

Pancabutan Blokir Internet secara Bertahap

Kemarin (4/9) Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pembukaan blokir layanan data secara bertahap di sebagian besar kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak pukul 11 malam waktu setempat.

Langkah ini dilakukan setelah "berkoordinasi" dengan pihak keamanan Indonesia dan menimbang "situasi keamanan" di Papua.

Sementara ada beberapa daerah di Papua dan Papua Barat yang masih dibatasi akses internetnya, di antaranya Mimika, Paniai, Deiyai, Kota Jayapura, Nabire, Kota dan Kabupaten Sorong, dan Kota Manokwari.

Daerah-daerah itu "akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kabiro Humas Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo juga mengimbau "tidak menyebarkan informasi hoaks … dan provokasi melalui media apa pun termasuk media sosial" agar situasi Papua cepat pulih.

Aktivis HAM Pembela Papua Ditetapkan Tersangka

Rabu (4/9) kemarin, Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman, aktivis HAM pembela Papua, sebagai tersangka atas tuduhan "menyebarkan hoaks dan provokasi" dengan pasal berlapis termasuk UU ITE dan tindak pidana penghasutan (Pasal 160).

Redaksi Tirto mengontak Koman untuk berkomentar, tapi belum direspons sampai artikel ini dirilis.

Meski begitu, dalam rilis Amnesty International Indonesia yang mengkritisi langkah Polri terbaru itu, penetapan Koman sebagai tersangka menunjukkan pemerintah dan aparat keamanan Indonesia tidak paham akar masalah yang memicu situasi di Papua bergolak.

"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Direktur Eksekutif Usman Hamid.

Penetapan tersangka terhadap Veronica Koman adalah langkah lanjutan Polri atas penetapan 6 tersangka, salah satunya Surya Anta, atas tudingan "makar" sejak akhir pekan lalu, yang kini ditahan di Mako Brimob.

Gelombang penangkapan ini meluas di Papua sejak pekan ini. Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (2/9) lalu menyebut ada 46 warga sipil Papua ditetapkan tersangka dengan tudingan salah satunya melakukan pidana kekerasan.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Fahri Salam

tirto.id - Politik
Penulis: Fahri Salam
Editor: Dieqy Hasbi Widhana