tirto.id -
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan, Kementeriannya siap bekerja sama dengan KPK menangani kasus ini.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), " ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Rabu (4/9/2019).
Pada Selasa (3/9/2019), KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan kontrak distribusi gula.
Keterlibatan Dolly diketahui usai KPK menangkap tangan Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).
Dalam OTT, Pieko tengah akan mengantar uang 345 ribu dolar Singapura kepada I Kadek Kertha yang diminta oleh Dolly terkait impor gula.
Terkait kekosongan jabatan Dirut dan direktur PTPN III saat ini, Wahyu juga akan segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN, kata dia, juga akan tetap berpegang asas praduga tak bersalah dan meminta manajemen PTPN III memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik.
Di saat yang sama, manajemen PTPN juga diminta menjalankan semua kegiatan berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar.
"Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik," imbuh Wahyu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana