Menuju konten utama

Respons Kemendagri Soal Dokumen Susi yang Jadi Pembungkus Gorengan

Apabila sudah tidak digunakan, Ditjen Dukcapil meminta agar dokumen tersebut dimusnahkan demi menjaga data pribadi.

Respons Kemendagri Soal Dokumen Susi yang Jadi Pembungkus Gorengan
Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id -

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) meminta kepada semua pihak agar menjaga dokumen pribadi mereka.

Apabila sudah tidak digunakan, Ditjen Dukcapil meminta agar dokumen tersebut dimusnahkan demi menjaga data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah saat merespons beredarnya foto dokumen surat keterangan milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan. Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman," kata Zudan dalam keterangan, Rabu (29/12/2021).

Zudan berharap masyarakat juga ikut bersama sama menjaga perlindungan data pribadi dan dokumen kependudukannya. Ia menuturkan, pemerintah tidak bisa sendirian menjaga data dan dokumen kependudukan karena masyarakat juga menyimpannya.

Sehingga, Zudan berharap masyarakat tidak menyebarkan data dan dokumen kependudukan lewat medsos.

Ia beralasan, jutaan data KTP, KK, pasport, ijasah, rekening bank beredar di dunia maya. Data tersebut rawan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu ia mendorong agar dokumen yang tidak digunakan untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Ia pun meminta masyarakat memilah dokumen sebelum menyerahkan kepada pihak ketiga agar insiden seperti data pribadi Susi Pudjiastuti tidak terulang.

"Bila dokumennya sudah tidak dipakai, sebaiknya dibakar atau dihancurkan/dipotong agar NIK dan nomor KK nya serta data lainnya tidak dipakai orang lain," kata Zudan.

"Masyarakat juga masih banyak yang menjual kiloan kertas-kertas koran-koran dirumah yang sering ada dokumen kependudukan sebelum kertas-kertas dijual agar disortir dulu," tutur Zudan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUSI PUDJIASTUTI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari