tirto.id - Perusahaan aplikator transportasi daring GoTo dan Grab merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Keduanya menyatakan akan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk skema komisi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang ojek online (ojol) roda dua.
CEO GoTo, Hans Patuwo, bahkan mengatakan, Gojek menyambut baik penerbitan beleid tersebut sebagai langkah pemerintah memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/10/2026).
Hans menyatakan GoTo telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah untuk menetapkan pembagian kewenangan pengaturan layanan transportasi berbasis platform digital. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan tarif angkutan penumpang, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi.
Adapun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi kementerian pengampu terkait hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Hans menambahkan kesejahteraan mitra pengemudi menjadi salah satu perhatian perusahaan. GoTo, kata dia, menjalankan sejumlah inisiatif untuk mendukung mitra melalui Program Apresiasi Mitra (PAM).
"PAM adalah program apresiasi komprehensif bagi Mitra Driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Manfaatnya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, hingga penghargaan khusus," terangnya.
Selain itu, GoTo juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan fasilitas serbaguna bagi mitra pengemudi beserta keluarganya.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” lanjut Hans.
Senada dengan GoTo, Grab Indonesia juga menyatakan menghormati terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Meski begitu, perusahaan ride hailing tersebut mengaku akan terlebih dulu mempelajari seluruh ketentuannya untuk memastikan implementasi yang tepat serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Grab juga menyatakan telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua melalui GrabBike. Adapun, untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab menyatakan akan mengikuti ketentuan dalam peraturan turunan yang diterbitkan kementerian terkait.
“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami,” tulis CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi daring. Oleh karena itu, Grab akan terus berkomunikasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan efektif, jelas dan mudah dipahami oleh mitra pengemudi.
"Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online," tutur Neneng.
Sementara itu, terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pemerintah untuk menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi serta pengaturan skema komisi.
Implementasi ketentuan lebih lanjut untuk layanan pengantaran makanan dan barang masih menunggu regulasi turunan dari kementerian terkait.
"Segera setelah perpres ini peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” kata Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































