Menuju konten utama

Respons Eks Ketua WP KPK Soal Pengangkatan Jadi ASN Polri

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo mengatakan siap berkontribusi di Polri.

Respons Eks Ketua WP KPK Soal Pengangkatan Jadi ASN Polri
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

tirto.id - Polri mengangkat 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi jadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo merespons hal tersebut.

“Artinya Indonesia kembali memanggil lagi, saya siap berkontribusi di Polri," kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (6/12/2021).

Yudi siap berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang ia miliki dalam memberantas korupsi selama 14,5 tahun di lembaga antirasuah itu.

“Mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik. Menangkap koruptor yang mengambil uang rakyat," sambung dia.

Kemudian para ASN baru itu juga akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dari Badan Kepegawaian Negara. Proses selanjutnya adalah sosialisasi kepada 57 pegawai baru tersebut.

"Akan dilaksanakan sosialisasi bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).

Semua ini bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Surat itu berisi pengajuan Polri untuk memekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian.

Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Sedangkan, Abraham Samad, eks Ketua KPK periode 2011-2015, berpendapat sebaiknya para pegawai yang dipecat itu ‘balik kandang’.

“Sebaiknya presiden bersikap yaitu memerintahkan 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat jadi aparatur sipil negara di KPK, bukan di instansi lain,” kata dia kepada Tirto, Kamis (30/9/2021).

Alasannya, mereka yang dipecat itu merupakan para pegawai yang selama ini bersungguh hati memberantas rasuah, bukan ‘pencari kerja’. Karena mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberangus korupsi tanpa pandang bulu.

Baca juga artikel terkait KETUA WP KPK YUDI PURNOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari