tirto.id -
Ia mengaku ingin menilik terlebih dahulu detil putusan secara lengkap. Namun, Basaria tidak memungkiri KPK melakukan pendalaman pasca putusan hakim.
"Nanti sudah barang tentu akan dilakukan pengembangan tapi kita nggak bisa memberikan jawaban itu semua sekarang," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Namun, sampai saat ini, Basaria mengaku KPK belum menetapkan status Priyo Budi Santoso sebagai tersangka. Ia menegaskan, KPK juga belum menaikkan perkara dengan nama Priyo dalam perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah tahun anggaran 2011.
Sebelumnya, terdakwa korupsi dari pengadaan laboratorium komputer Madrasah tahun anggaran 2011 sekaligus Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Raffiq menerima 3,25 persen atau sebesar Rp1.014.000.000.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menyebut nama Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso. Priyo disebut turut menerima uang korupsi dari pengadaan laboratorium komputer Madrasah tahun anggaran 2011 sebesar 1 persen dari total anggaran Rp 31,2 miliar.
"Pekerjaan lab komputer madrasah tahun anggaran 2011 terdakwa memperoleh 3,25 persen dari Rp 31.200.000.000 juta sehingga berjumlah Rp 1.014.000 ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso yaitu satu persen dari Rp 31.200.000 sehingga berjumlah Rp 312 juta rupiah," salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Pembagian uang tersebut sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara untuk penggandaan dan kitab suci Al Quran Tahun 2011 Priyo menerima sebesar 3,5 persen pada anggaran proyek senilai Rp 22 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz atas kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Selain itu, Fahd juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.
Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara Fahd Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri