Menuju konten utama

Fadh Mengaku Dicecar KPK Tentang Priyo Budi Santoso

Tersangka dugaan korupsi, Fahd El Fouz mengaku dicecar mengenai Priyo Budi Santoso, mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 yang diduga mengetahui proses penganggaran proyek di Kemenag.

Fadh Mengaku Dicecar KPK Tentang Priyo Budi Santoso
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) menaiki tangga sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengaku dicecar oleh KPK mengenai Priyo Budi Santoso dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Fahd merupakan tersangka dalam kasus ini, sementara Priyo Budi Santoso saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 yang diduga mengetahui proses penganggaran proyek di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.

"Tadi dicek soal Pak Priyo," kata Fahd usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Namun, ia tidak berkomentar lebih lanjut apa yang ditanya penyidik KPK kepada dirinya terkait Priyo dalam penyidikan kasus korupsi di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.

"Soal Pak Priyo saja tadi, saya sudah kooperatif, saya buka semuanya," kata Fahd seperti dikutip Antara.

Dalam membongkar kasus ini, KPK telah memeriksa Priyo Budi Santoso pada 10 Mei lalu. Saat itu Priyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Anak dari pedangdut A Rafiq ini telah ditahan KPK pada 28 April lalu, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan sejak 28 April.

KPK meyakini penahanan Fadh sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.

Saat jumpa pers, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan sudah ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini dansudah berkekuatan hukum tetap. Dua orang itu yakni mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar , divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

“Beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz," ucap Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH