Menuju konten utama

Massa AMP Golkar Ricuh Saat Fahd El Fouz Ditahan KPK

Massa anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) berulah dan memicu kericuhan saat tersangka korupsi pengadaan Al-Quran, Fahd El Fouz, ditahan dan diangkut mobil tahanan KPK. 

Massa AMP Golkar Ricuh Saat Fahd El Fouz Ditahan KPK
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Massa anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) berulah dan memicu kericuhan dengan petugas keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat penahanan Fahd El Fouz (FEF) pada Jumat (28/4/2017).

Fahd merupakan Ketua Umum AMPG. Dia kini ditahan KPK karena menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.

Berdasarkan pantauan Antara, massa AMPG sudah berada di gedung KPK sejak Jumat pagi untuk memberi dukungan kepada Fahd yang menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan jadi tersangka.

Saat Fahd selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat sore, dan hendak diangkut mobil tahanan, massa AMPG itu langsung menghalangi.

Sebagian dari massa AMPG berteriak ke arah kaca mobil tahanan dan bahkan ada seorang anggota AMPG yang menaiki kap mobil tahanan KPK itu.

Kemudian, massa AMPG terlibat bentrok dengan petugas keamanan KPK saat mereka menghalangi mobil tahanan yang mengangkut Fahd El Fouz itu.

Sejumlah petugas keamanan KPK berupaya keras mengurai massa sehingga terlibat bentrok dengan mereka. Kericuhan mereda setelah beberapa aparat kepolisian membantu mengendalikan massa. Setelah itu, massa AMPG berjalan keluar dari kompleks Gedung KPK.

Akibat insiden itu, kuasa hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung menyampaikan permohonan maaf. Menurut dia, Fahd sudah mengingatkan agar massa AMPG menghormati proses hukum.

"Tadi Pak Fahd menyampaikan pesan kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman AMPG bahwa Pak Fahd sangat mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Robby di gedung KPK usai bentrok terjadi.

Adapun Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat AMPG Mustafa M Radja menyatakan pengurus AMPG dari 34 provinsi di Indonesia hadir dalam rangka memberi dukungan moril dan simpati kepada Fahd di KPK.

"Beliau akan tetap jadi Ketua Umum AMPG sampai 2019, tadi adalah bentuk rasa simpati," ucap Mustafa.

Fahd El Fouz diduga bersama-sama dengan dua terpidana di kasus ini menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu terkait pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) pada 2011 di Kementerian Agama. Saat itu ialah era Menteri Agama Suryadarma Ali.

Kedua terpidana itu ialah mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen. Zulkarnaen Djabar telah menerima vonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy Prasetya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan rincian dana fee itu ialah dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp9,65. Jadi, jumlah total fee yang diterima Fahd, Zulkarnaen dan Dendy ialah Rp14,838 miliar.

"Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp3,411 miliar," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom