Menuju konten utama

Reformasi BUMN Erick Tohir Harus Lampaui Bongkar-Pasang Pejabat

Ambisi Erick Thohir untuk membawa BUMN bersaing di tingkat global tak dapat dilakukan bila sekadar mereformasi struktur organisasi.

Reformasi BUMN Erick Tohir Harus Lampaui Bongkar-Pasang Pejabat
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri BUMN yang baru, Erick Thohir langsung tancap gas memperbaiki kondisi internal BUMN demi mewujudkan kapasitas bersaing di level global. Langkah awal yang ia lakukan adalah reformasi struktural organisasi di tubuh BUMN.

Implementasi dari gagasan tersebut bisa dilihat manakala Erick menunjuk sepasang wakil menteri, membentuk inspektorat jenderal, menghapus jabatan sekretaris kementerian, hingga memangkas jumlah deputi.

Erick juga menempatkan orang-orang yang dipandang kredibel untuk menduduki pos-pos penting di BUMN. Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta, diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Chandra Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK, diangkat sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, diajukan untuk memimpin PLN.

Erick juga meminta pejabat tinggi (pati) dari kepolisian, Condro Kirono, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Polri, untuk mengisi satu kursi komisaris di Pertamina.

“Saya background-nya swasta. Alhamdulillah, saya telah berikan suatu yang lebih buat saya. Ya mungkin sudah waktunya saya juga bersih-bersih [di BUMN],” kata Erick.

Demi Efisiensi Kerja dan Mencegah Korupsi

Reformasi struktural yang digaungkan Erick ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien serta meminimalisir praktik korupsi di BUMN.

Korupsi, tidak bisa dipungkiri, memang menjadi ancaman bagi BUMN. Catatan Tirto memperlihatkan bahwa sejak 2017 sampai 2019, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada tujuh direktur BUMN.

Juli 2017, misalnya, KPK menangkap Direktur Utama PT PAL. Setahun berselang, giliran Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, yang diciduk karena diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan asuransi di BP Migas pada periode 2010-2014.

Pada 2019, KPK meringkus Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sehubungan kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Di tahun ini pula KPK turut menjaring nama besar, yaitu Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, yang tersandung dugaan suap di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Sofyan sendiri akhirnya divonis bebas.

Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho, menjelaskan kerugian yang diterima negara akibat praktik korupsi di BUMN mencapai Rp3,1 triliun. Emerson menambahkan korupsi di BUMN bisa terjadi sebab “lemahnya pengawasan terhadap jajaran direksi”. Sehingga, tambahnya, “inisiatif program anti-korupsi maupun pakta integritas yang ditandatangani oleh BUMN seringkali menjadi sia-sia atau hanya sekedar seremonial belaka”.

Maka dari itulah, menurut Erick, membongkar struktur organisasi di BUMN diharapkan bisa jadi solusi nyata memutus rantai korupsi yang melemahkan kemampuan BUMN untuk bersaing di tingkat global.

Infografik Reformasi BUMN

Infografik Reformasi BUMN. tirto.id/Quita

Tidak Cukup Satu Langkah

Krisis ekonomi yang menghantam Indonesia—dan sejumlah negara di Asia—pada 1997 telah memaksa pemerintah menuruti persyaratan IMF (Letter of Intent IMF) demi memperoleh dana talangan. Salah satu persyaratannya yaitu pemerintah Indonesia diharuskan menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). IMF beranggapan bahwa dengan memberlakukan good corporate governance, Indonesia akan berhasil melewati krisis moneter sekaligus bisa membangun ulang konstruksi perekonomiannya.

Pada 1999, melalui Keputusan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999, didirikanlah Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komite ini dibentuk dengan dua tugas utama: menyusun prinsip-prinsip good corporate governance dan mengembangkan kerangka kerja kelembagaan untuk menerapkan prinsip tersebut.

Setahun setelahnya, KNKG meluncurkan prinsip-prinsip good corporate governance yang mencakup transparency (transparansi), accountability (akuntabilitas), responsibility (tanggung jawab), independency (independensi), dan fairness (keadilan). Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan BUMN.

Sayangnya, hampir 20 tahun setelah ketentuan itu dicetuskan, implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut belum mampu menjadi fondasi yang kokoh bagi kinerja BUMN.

Toto Pranoto, peneliti kebijakan publik dari Universitas Indonesia, mengatakan kepada Tirto (28/11/2019) bahwa sudah ada berbagai upaya yang diambil untuk menegakkan tata kelola di BUMN pasca-Orde Baru. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa salah satu faktor penting dalam penunjukkan BoD (Board of Director) dan BoC (Board of Commissioners) adalah integritas.

Sementara di level pelaksanaan, terdapat Permen (Peraturan Menteri) BUMN yang khusus mengatur tentang implementasi good corporate governance. Dalam setiap tahun, BUMN diwajibkan untuk melakukan assessment tentang hal tersebut.

Masalahnya, prinsip-prinsip good corporate governance baru sekadar diserap dalam peraturan dan belum sepenuhnya menjadi "corporate culture" di BUMN. Inilah salah saktu faktor penyubur korupsi.

Dalam studi berjudul “Corporate Governance and State-owned Enterprises: A Study of Indonesia’s Code of Corporate Governance” yang terbit di Journal of International Commercial Law and Technology (PDF, 2010), Miko Kamal menyatakan pengelolaan BUMN masih kurang keterbukaan dan sistem manajerialnya buruk karena diisi orang-orang tak kompeten. Ia juga menyebut regulasi BUMN yang bobrok sehingga rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mewujudkan kepentingan pribadi.

Meski begitu, usaha untuk memperbaiki BUMN bukannya tidak ada sama sekali. Frederik Worang dan David Holloway dalam “Corporate Governance in Indonesian State-Owned Enterprises: Feeding with Western Ingredients” (PDF, 2006) menjelaskan terdapat tiga cara untuk menjadikan pengelolaan BUMN jauh lebih kredibel agar tujuan maksimalisasi laba dan bersaing secara kompetitif di tingkat global bisa terealisasi.

Pertama, sistem tata kelola harus sejalan dengan budaya, sosial, dan hukum yang dimiliki perusahaan bersangkutan. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili Kementerian BUMN, tidak boleh sekadar mengadopsi model manajemen asing tanpa disertai strategi implementasi yang efektif dan dukungan politik yang kuat.

Kedua, dan ini yang dinilai paling penting, pemerintah harus berani menyingkirkan apa yang disebut gagasan “hegemoni manajerial”. Gagasan “hegemoni manajerial” menekankan pada dominasi dari kalangan senior sehingga membikin mereka seperti punya kewenangan mutlak memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan.

Kemunculan praktik tersebut merupakan peninggalan rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun. Studi klasik Richard Robinson berjudul Indonesia: The Rise of Capital (1986) menerangkan selama Orde Baru berdiri, pengaruh militer sangat kuat, termasuk di bidang ekonomi.

Banyak loyalis Soeharto, misalnya, yang menempati pos-pos penting di BUMN. Contohnya adalah Ibnu Sutowo yang memimpin Pertamina pada periode 1968-1976. Ini dapat terjadi karena adanya dwifungsi ABRI, yang menekankan bahwa militer tak hanya berada di barak dan medan perang, tapi juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan sipil.

Konsekuensinya, gaya kepemimpinan para serdadu tersebut tak berubah. Mereka tetap mempertahankan mental militer yang cenderung kaku, disiplin, dan penuh aroma senioritas. Setiap kebijakan harus dijalankan sesuai dengan instruksi, sekalipun meleset secara hitung-hitungan teknis maupun bisnis. Bawahan tak boleh memberi masukan, apalagi kritik.

Semuanya makin memperoleh legitimasi manakala Soeharto memanipulasi falsafah, idiom, sampai simbol-simbol dalam budaya Jawa selama masa pemerintahannya. Sikap seperti “ewuh pekewuh” (sungkan), misalnya, dipelintir maknanya menjadi “loyalitas tanpa batas,” “tunduk sepenuhnya pada pemimpin,” serta “mematuhi segala perintahnya”.

Distorsi budaya dan falsafah Jawa semacam itu kemudian mendorong terbentuknya pemahaman bahwa “pemimpin selalu benar,” yang pada akhirnya berkembang menjadi “Asal Bapak Senang”.

Bagi bawahan, konsep tersebut memaksa mereka bekerja untuk memuaskan atasan sebab bila tidak begitu mereka dapat dipecat. Sementara bagi atasan, konsep itu dimanfaatkan untuk mewujudkan kepentingan pribadi. Atasan bisa saja dengan leluasa membikin kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan perusahaan karena ia meyakini bahwa bawahannya tak mungkin berani menantang.

Sistem paternalisme Jawa ala Soeharto tersebut telah membantu menciptakan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara masif di tubuh pemerintahan, tak terkecuali di BUMN sendiri. Menyedihkannya, praktik semacam itu masih dapat dijumpai hingga sekarang.

Yang terakhir, menurut Worang dan Horroway, BUMN mesti lepas dari intervensi politik. Menteri, jajaran direksi, sampai manajemen BUMN harus diisi orang-orang profesional yang tak punya afiliasi ke parpol maupun kelompok tertentu. Ini ditujukan demi pengelolaan BUMN yang tetap bersih dan kredibel agar nantinya mampu bekerja secara maksimal—menghasilkan keuntungan bagi negara dan melayani kebutuhan rakyat.

Usaha Erick Thohir dalam mereformasi BUMN dengan bongkar-pasang struktur organisasi patut diapresiasi. Tapi, yang tak boleh dilupakan adalah reformasi juga harus menyasar pada sistem. Ia mesti berani menghapus jejak-jejak buruk Orba dalam tubuh BUMN, yang gambarannya bisa dilihat hingga hari ini.

Lagipula, menunjuk orang-orang seperti BTP untuk duduk di kursi komisaris tidak serta merta menjamin reformasi BUMN berjalan baik. Pasalnya, tugas dan wewenang komisaris dalam struktur BUMN begitu terbatas.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PDF) tugas komisaris ialah melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada jajaran direksi BUMN. Ini artinya tugas komisaris punya legitimasi yang tak cukup kuat karena taraf kewenangannya hanya berada di pengawasan dan pemberian masukan. Komisaris tak dapat mengambil keputusan krusial yang berhubungan dengan nasib perusahaan karena mekanisme untuk itu dituangkan dalam bentuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Sementara Toto mengkritisi perkara efektivitas kerja komisaris yang, menurutnya, dianggap jadi ganjalan besar karena dua hal: rangkap jabatan serta kompetensi.

"Problemnya adalah efektivitas kerja komisaris agak kurang optimal karena waktu yang terbatas, imbas dari rangkap jabatan. Lalu, kompetensi terkait pengawasan dan pemahaman nature of business juga relatif terbatas. Perlu seleksi yang lebih ketat lagi supaya dapat calon terbaik," terang Toto kepada Tirto.

Reformasi BUMN butuh upaya yang besar, dan itu artinya melampaui bongkar-pasang jabatan.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Windu Jusuf