Menuju konten utama

Ratu Tisha: Joko Driyono Masih Plt Ketua Umum PSSI

Joko Driyono masih berstatus sebagai Plt Ketua Umum PSSI. 

Ratu Tisha: Joko Driyono Masih Plt Ketua Umum PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/RN/WSJ.

tirto.id - Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria mengatakan bahwa per Senin (18/2/2019) jabatan Ketua Umum PSSI masih diemban Pelaksana tugas, Joko Driyono alias Jokdri.

Kabar ini sekaligus menepis isu yang menyebut posisi Jokdri digantikan oleh Plt Waketum, Iwan Budianto Budianto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

"Masih. Pak Joko masih ketua. Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta saja. Sesuai dengan Kongres tahunan," kata Ratu Tisha usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Kendati demikian, Ratu menambahkan bahwa PSSI akan menghormati proses hukum Satgas Antimafia Bola, dan baru akan memutuskan sikap sesuai perkembangan berikutnya.

"Kami PSSI menghormati proses hukum. Tapi yang jelas saat ini PSSI harus fokus menjalankan tugasnya," imbuh Ratu Tisha.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada Kamis (14/2/2019) lalu. Berdasarkan keterangan tiga orang saksi, dia merupakan aktor intelektual di balik perusakan dokumen keuangan Persija dengan alat penghancur kertas di kantor PT Liga Indonesia.

“Sebab melalui tiga tersangka sebelumnya mereka masuk [daerah penyegelan] tanpa izin, karena disuruh oleh Joko Driyono. Lalu membuka police line untuk mengambil barang [dokumen keuangan Persija] dan menyuruh orang lain merusak barang bukti,” ungkap Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Pria yang memulai jabatan di PSSI sejak 1991 itu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) hari ini.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH