tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak akan bersaksi. Ratna berharap lelaki itu memberikan keterangan yang benar.
“Dahnil buat apa berbohong (memberikan keterangan). Semoga baik-baik saja, ya,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ratna juga berpendapat jika kasus dirinya ada unsur politis.
“Saya tahu ini politik, saya tidak sebodoh itu. Jadi saya sabar dan ikuti saja,” sambung dia.
Selain Dahnil, jaksa juga memanggil Deden, Chairulah, dan Harjono untuk bersaksi.
Chairulah dan Harjono adalah saksi dari pihak pendemo yang seharusnya datang pada sidang pekan lalu, tapi keduanya tidak hadir. Sedangkan nama Deden disebut pada sidang sebelumnya.
Dokter bedah, Teuku Adifitrian alias Tompi dan juga Rocky Gerung juga dipanggil hari ini, namun belum ada kepastian keduanya bakal hadir.
Kamis (4/4/2019) lalu, Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Amien Rais mengatakan bahwa pihak BPN menjadi korban ujaran kebohongan Ratna.
Ia berpendapat, BPN kadung ikut menyebar hoaks dengan mengadakan konferensi pers terkait kabar penganiayaan terhadap Ratna.
"Ya, jelas (dirugikan), artinya kami sudah menyampaikan sesuatu yang dikatakan, ternyata tidak seperti itu yang disampaikan (Ratna berbohong)," jelas Amien di persidangan.
Di sidang, ia bercerita kronologis tentang isu menyebarnya penganiayaan terhadap Ratna.
Amien juga menjawab pertanyaan dari hakim, jaksa, maupun penasihat hukum. Pertanyaan berkaitan tentang bagaimana kehebohan kasus Ratna, kronologis pertemuan, hingga kerugian bagi BPN.
Usai mendengar keterangan Amien, Ratna mengungkapkan permintaan maafnya. Ratna mengaku telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Bandung. Setelah polisi mengusut peristiwa itu, Ratna diketahui berbohong. Luka lebam di wajahnya karena operasi plastik, bukan akibat pukulan.
Kasat mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno