tirto.id - Badan Anggaran DPR RI menyetujui target penerimaan negara dalam postur makro fiskal RAPBN 2020 yang diajukan pemerintah, yakni di kisaran 12,6 hingga 13,72 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka penerimaan sektor pajak di RAPBN 2020 ditargetkan di kisaran 10,57 hingga 11,18 persen dari PDB. Sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok pada angka 1,98 hingga 2,47 persen dari PDB.
"Kebijakan umum perpajakan 2020 difokuskan untuk mendorong peningkatan tax ratio [rasio pajak] dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan daya saing dan investasi," ujar Anggota Banggar dari fraksi Golkar, John Kennedy Azis dalam rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2019).
Di antara kebijakan umum perpajakan tahun 2020, adalah perluasan tax holiday serta investment allowance pada industri dan kawasan tertentu. Di sisi lain, penerimaan pajak akan dioptimalkan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Meski demikian, angka tax ratio yang disepakati sebagai postur makro fiskal RAPBN tahun depan hanya 10,57 hingga 11,18 persen dari PDB.
Target rasio pajak tersebut menurun dibandingkan patokan tax ratio di APBN 2019 yang mencapai 12,2 persen dari PDB.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, target tax ratio tersebut telah memperhatikan kondisi perekonomian global serta kemampuan wajib pajak serta administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, Suahasil meyakini penerimaan pajak bakal tetap tumbuh meskipun perekonomian global mengalami perlambatan.
"Kalau perekonomian tumbuh berarti, kan, pajaknya tumbuh," ujar Suahasil.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom