tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diikuti peserta apabila dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2024). SKB termasuk tahapan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2024. Bagaimana rangkaian tes SKB, jenis, dan bobot nilainya?
SKB CPNS Kejaksaan 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dan dilaksanakan secara bertahap mulai 9-20 Desember 2024. Sebelum itu, peserta dapat melakukan pemilihan titik lokasi SKB (23-35 November 2024) dan jadwalnya dapat diketahui pada 4-8 Desember 2024.
Kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024 adalah maksimal tiga kali dari jumlah formasi. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.
Adapun total kebutuhan CPNS di Kejaksaan 2024 mencapai 7.846 orang. Jumlah kebutuhan terdiri dari empat jabatan formasi tenaga teknis. Di antaranya Ahli Pertama Jaksa (2.000 orang), Petugas Barang Bukti (1.446 orang), Pengelola Penanganan Perkara (2.142 orang), dan Penjaga Tahanan (2.258 orang).
Dengan demikian, nantinya maksimal terdapat 23.538 orang yang bisa mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024.
Jenis-Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dan Bobot Nilainya
Jika telah mengikuti SKB, nilai SKD dan SKB CPNS 2024 nantinya akan diintegrasikan menjadi pengumuman hasil CPNS yang disampaikan 5-12 Januari 2025 mendatang. Bobot SKB yaitu sebesar 60%.
Jenis tes SKB CPNS Kejaksaan 2024 dibagi berdasarkan jabatan kualifikasi pendidikan, yakni D-III hingga S-2 dan juga SMA/Sederajat. Simak rincian tahapan dan jenis seperti keterangan di bawah ini.
Jabatan dengan Kualifikasi D3, D4, S1, Profesi, dan S2
- Substansi jabatan (CAT BKN) berbobot 50%
- Tes keterampilan/praktek kerja berbobot 40%
- Tes wawancaraberbobot 10%
- Tes kesehatan (bersifat menggugurkan):
- Psikotes: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
- Kesehatan kejiwaan: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
- Kesehatan fisik: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
- Substansi jabatan (CAT BKN) berbobot 50%
- Tes wawancara berbobot 10%
- Tes keterampilan/skill:
- Praktek kerja berbobot 25%
- Beladiri dan kesamaptaan berbobot 15%
- Tes kesehatan (bersifat menggugurkan):
- Psikotes: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
- Kesehatan kejiwaan: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat)
- Kesehatan fisik: 0 (Tidak Memenuhi Syarat), 1 (Memenuhi Syarat).
Sistem Kelulusan Seleksi SKB CPNS Kejaksaan 2024
SKB menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian akhir bagi peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2024. Nilai yang berbentuk poin akan menentukan ranking keseluruhan peserta. Semakin tinggi nilai poin SKB, semakin besar peluang peserta untuk berada di peringkat atas.
Adapun tes kesehatan yang bersifat menggugurkan juga menentukan menentukan apakah peserta memenuhi syarat atau tidak dalam seleksi.
Jika peserta tidak memenuhi kriteria tertentu dalam tes kesehatan, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat meskipun memiliki nilai poin SKB tinggi. Kelulusan akhir nantinya akan ditentukan oleh Panselnas.
Berikut skema sistem kelulusan seleksi SKB CPNS Kejaksaan 2024:
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen. Kelulusan seleksi administrasi diumumkan Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI melalui laman https://biropeg.kejaksaan.go.id. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian via laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Kelulusan SKD disesuaikan dengan nilai ambang batas yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Yang berhak mengkuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan dan masih berada dalam rangking sebanyak 3 kali formasi.
- Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking. Nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
- Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani