Menuju konten utama

Bagaimana Jika Tidak Ikut Tes SKD CPNS? Sanksi dan Ketentuannya

Bagaimana jika tidak ikut tes SKD CPNS padahal sudah mendaftar? Apakah ada sanksi? Cek penjelasannya.

Bagaimana Jika Tidak Ikut Tes SKD CPNS? Sanksi dan Ketentuannya
Sejumlah peserta berjalan bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024).ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

tirto.id - Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.

Peserta CPNS 2024 harus melalui seleksi administrasi terlebih dahulu untuk bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk memilih apakah menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti tes SKD CPNS 2024.

SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta CPNS untuk menguji kemampuan kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. Adapun materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 juga telah digelar secara bertahap sesuai dengan jadwal masing-masing peserta. Sebagian peserta yang telah mengikuti tes SKD dapat memantau hasil nilai SKD CPNS 2024 secara live score melalui kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara atau daerah masing-masing.

Peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta umum dan peserta kebutuhan khusus memiliki nilai ambang batas yang berbeda.

Nilai ambang batas peserta umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yakni nilai TWK 60 poin, nilai TIU 80 poin, dan nilai TKP 166 poin.

Untuk nilai ambang batas peserta khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat/cumlaue dan diaspora adalah 311 poin untuk nilai SKD dengan minimal nilai TIU sebesar 85 poin.

Sedangkan untuk peserta dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD adalah 288 poin dengan nilai TIU minimal 60 poin.

Bagaimana Jika Tidak Ikut Tes SKD CPNS?

Peserta CPNS 2024 yang memilih untuk mengikuti tes SKD harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta CPNS 2024 datang minimal 90 menit sebelum jadwal masing-masing dengan membawa Kartu Identitas beserta Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang dicetak melalui laman SSCASN.

Lantas, apabila peserta CPNS tidak dapat hadir saat tes SKD, apa konsekuensinya? Apakah mendapatkan sanksi tertentu?

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 otomatis dinyatakan gugur. Peserta yang tidak datang juga tidak mendapatkan sanksi khusus seperti di blacklist dari BKN. Peserta dapat mendaftar kembali untuk seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Selain tidak menghadiri tes SKD, peserta dianggap gugur dalam tes SKD apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti:

• terlambat lebih dari 30 menit sehingga tidak mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi yang diberikan panitia seleksi;

• Tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni KTP dan Kartu Ujian;

• Berpakaian tidak sesuai ketentuan;

• Melakukan kecurangan dengan melanggar tata tertib saat ujian berlangsung.

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Tahapan Selanjutnya

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis pada 17-19 November 2024. Sementara menunggu, peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024 dapat memantau nilai tes SKD yang telah dilakukan secara live score melalui kanal YouTube BKN pusat maupun daerah.

Peserta SKD CPNS 2024 yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang. Peserta CPNS 2024 akan diuji kompetensinya sesuai dengan bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan.

Adapun materi SKB CPNS 2024 meliputi psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi, wawancara, hingga tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN, pelaksanaan SKB akan dilakukan dengan dua cara, yakni pelaksanaan SKB CPNS non CAT dan pelaksanaan SKB CPNS menggunakan CAT.

Pelaksanaan SKB non CAT akan dilangsungkan pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Sedangkan pelaksanaan SKB dengan CAT akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024 mendatang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra