Menuju konten utama

Benarkah Satria Mahathir Keluar dari Penjara karena Backingan?

Satria Mahathir "Cogil" sebut dirinya lolos dari penjara atas kasus pengeroyokan anak karena punya backingan.

Benarkah Satria Mahathir Keluar dari Penjara karena Backingan?
Satria Mahathir. Instagram/satriamahathier_

tirto.id - Satria Mahathir yang populer dengan sebutan “Cogil” alias cowok gila kembali ramai diperbincangkan warganet usai mengaku lolos penjara karena dapat backingan.

Pada 1 Januari 2024, Satria Mahatir bersama tiga orang temannya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang Batam. Penangkapan itu dilakukan karena adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun, yang merupakan anak dari anggota DPRD Kepri Nyanyang Harris Pratamura.

Belum genap dua pekan dipenjara, Satria Mahatir secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya hanya dipenjara 13 hari karena mendapatkan dukungan dari orang di belakangnya. Dia juga menyinggung tentang keistimewaan yang dia dapat sebagai anak dari pejabat negara.

Klaim Satria Mahathir Keluar Penjara karena Punya Backingan

Satria pertama kali mengungkap dirinya keluar penjara karena memiliki power atau kekuatan backingan dalam video kanal YouTube Need A Talk yang tayang pada Selasa, 23 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu, Satria tidak sungkan mengatakan bahwa sebagai anak pejabat negara, dirinya merasa punya kekuatan dan bertindak semena-mena.

Untuk diketahui, Satria Mahathir adalah anak dari pasangan almarhum Irjen Pol (Purn) Dr. Yuskam Nur dan Anita Agnes Alexandra. Ayahnya telah meninggal dunia pada Oktober 2023.

“Aku termasuk (punya power), terbuktilah aku cuma bertahan 13 hari di penjara,” kata Satria.

“Orang-orang di belakang aku masih ada, 'kan kebetulan papa aku udah meninggal, jadi power aku udah sedikit berkurang, tapi 'kan papaku bukan satu-satunya orang yang berpengaruh di hidupku,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan spesial, dengan diberi ruangan khusus karena merupakan anak dari anggota Polri.

“Jadi kita baru masuk, pertama kita masuk di blok H digabungin sama orang-orang. Jadi ada titipan dari unit 1 ini, empat anak ini enggak boleh dipisahin. Biasanya kalo sepaket kan dipecah,” katanya.

“Terus paginya ada pimpinannya pas apel, terus pimpinannya bilang, siapa di sini anak kolong? anak kolong itu anak polisi, saya Om. Kamu keluar dulu sini, keluar kita ngobrol gini gini gini, langsung di blok K kita dipindahin. Di blok K itu masih kosong, jadi kita berempat aja” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Satria juga mengungkap bahwa dirinya sempat membuat video TikTok di dalam penjara bersama teman-temannya. Dia menunjukkan dengan bangga video TikTok itu kepada Atta Halilintar yang menjadi host Need A Talk.

Atta heran dengan kenyataan bahwa Satria bisa membawa handphone ke dalam penjara. Lalu, Satria menimpali bahwa hak istimewa memang mempengaruhi.

Privilege itu tetap berlaku gitu ya, dan itu aku bukan satu-satunya yang kayak gitu,” ujarnya.

Kepolisian Bantah Beri Privilege kepada Satria Mahathir

Pengakuan Satria Mahathir yang viral itu dibantah oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Tidak Ada kami kasih privilege seperti yang disebutkan yang bersangkutan. Dia dan rekannya kita perlakukan sama saja dengan tahanan lainnya. Sama seperti tahanan lainnya," kata Kompol Dwi Ramadhanto dikutip detik.com.

Dwi Ramadhanto juga menjelaskan, Satria Mahathir hanya ditahan 13 hari karena telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Kesepakatan damai itu kata dia, diatur sesuai syarat dan ketentuan. Oleh karena itu, penyidik tidak bisa melanjutkan kasusnya.

Oleh karena syarat dan ketentuan kesepakatan damai sudah terpenuhi, korban telah mencabut berkas laporan. Pihak kepolisian tidak bisa meneruskan kasus ke kejaksaan. Dwi Ramadhanto menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan intervensi apapun dalam kasus itu.

Sebelumnya, pada kasus pengeroyokan itu, Satria terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca juga artikel terkait SATRIA MAHATHIR atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra