KPK menyita aset dengan total nilai Rp500 miliar dalam penyidikan kasus TPPU yang diduga dilakukan adik dari mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri 2017.
Yayasan Auriga Nusantara menyayangkan putusan MK yang menolak uji materi UU TPPU dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.
KPK menyita dua belas kendaraan, tujuh di antaranya merupakan truk molen terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati non-aktif Abdul Latif.
Menurut polisi pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Bachtiar Nasir masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka, dan polisi masih membutuhkan keterangan dari Bachtiar.
Penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipertanyakan.
Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu (8/5/2019), di Bareskrim Polri.
Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika menggelabuhi perbankan dan menembus sistem adsministrasi kependudukan untuk menyembunyikan uang Rp4,8 miliar di bank.
"Kasusnya apa, nanti akan disampaikan pimpinan di konferensi pers Jumat siang nanti. Yang pasti ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata Febri.