Menuju konten utama

Kasus TPPU Soetikno Soedarjo: KPK Periksa 4 Orang Saksi

KPK memanggil empat orang saksi untuk mendalami kasus TPPU Soetikno Soedarjo.

Kasus TPPU Soetikno Soedarjo: KPK Periksa 4 Orang Saksi
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat beneficial owner PT Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Keempat orang itu terdiri dari Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto, karyawan swasta Tince Sumartini, wiraswasta Nana Hadna, dan Erna Indrastuti selaku notaris.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka kasus TPPU.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kejahatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Hasilnya, Emirsyah diduga bersalah.

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Selain Emir, KPK juga menjerat Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dengan tuduhan kejahatan yang sama.

Peran Soetikno adalah memberikan uang kepada Emir. Soetikno juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang menjadi bagian dari perusahaan Rolls Royce.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 Miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 Ribu dolar Amerika Serikat dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno