Menuju konten utama

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun

Firli menyebut total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang Kayun mencapai Rp50 miliar.

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi yang menjerat perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun.

"Kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 22 Februari 2023.

Ali menyebut setiap penanganan perkara oleh KPK tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya.

"Tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana (perampasan aset)," kata Ali.

Ali mengatakan, pengusutan TPPU dalam kasus Bambang Kayun akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi. Untuk itu, para saksi diharapkan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.

"Oleh karena itu setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (TPPU)," katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK [Bambang Kayun] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).

Firli menyebut total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang Kayun mencapai Rp50 miliar.

"Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," kata Firli.

Selain uang tunai, Bambang juga menerima mobil mewah dari dugaan suap pemalusan surat PT ACM ini.

Baca juga artikel terkait AKBP BAMBANG KAYUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky