Penerapan e-tilang atau tilang elektronik secara nasional di seluruh Indonesia bakal diberlakukan dengan mengandeng pemerintah daerah. Saat ini tilang elektronik berlaku di Jakarta.
Pelanggar terdiri dari pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman (8.150), pengendara melanggar area ganjil genap (2.436) dan pengendara menggunakan telepon seluler selama menyetir (704).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo pun berstatus sebagai termohon yang dimintai ganti rugi Rp3 miliar atas penerapan tilang elektornik.
Polisi akan meneruskan berkasnya ke reskrim terkait temuan pelat nomor palsu untuk diteliti siapa yang memalsukannya, sehingga pengendara tak langsung ditilang..
Tilang elektronik efektif menekan angka kongkalikong antara polisi dan pelanggar. Tapi ada celah dari sistem itu. Baru-baru ini ada yang kena tilang, padahal tidak melanggar apa-apa.
Kategori pelanggaran yakni melanggar lampu lalu lintas dan garis pemberhentian, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler.