Menuju konten utama

Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta, Jogja, Jabar, Jatim & Dendanya

Cek tilang elektronik Jakarta, Jogja, Jabar, dan Jatim dengan link online.

Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta, Jogja, Jabar, Jatim & Dendanya
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Tilang elektronik (ETLE) resmi diluncurkan di 12 Polda di Indonesia pada Selasa (23/3/2021). Dilansir NTMC Polri, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia.

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Banten

3. Polda Jawa Barat

4. Polda Jawa Tengah

5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Polda Jawa Timur

7. Polda Riau

8. Polda Jambi

9. Polda Lampung

10. Polda Sumatera Barat

11. Polda Sulawesi Utara

12. Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” jelas Abrianto.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  • Melanggar batas kecepatan,
  • Menggunakan pelat nomor palsu,
  • Berkendara melawan arus,
  • Menerobos lampu merah,
  • Tidak menggunakan helm,
  • Berboncengan lebih dari 3 orang,
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Untuk cek tilang elektronik, Anda bisa melakukan secara online, dengan cara berikut ini.

1. Cek Tilang Elektronik Jakarta

Wilayah Jakarta bisa mengecek tilang elektronik melalui link https://www.etle-pmj.info/id/. Caranya, masukan nomor referensi pelanggaran Anda dan nomor polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan Anda.

2. Cek Tilang Elektronik Jatim

Anda yang melakukan pelanggaran di wilayah Polda Jatim bisa mengeceknya melalui link https://etle.jatim.polri.go.id/ dengan cara yang sama, memasukkan nomor referensi pelanggaran dan pilih "Periksa".

3. Cek Tilang Elektronik Jogja

Masyarakat yang berada di wilayah Polda DIY bisa melihat tilang elektronik melalui link https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/ dengan memasukkan nomor E-Tilang / No Blanko / No BRIVA - Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.

4. Cek Tilang Elektronik Jabar

Di wilayah Polda Jabar, cek tilang elektronik bisa dilakukan melalui link https://cektilang.com/jawa-barat/bandung/ dengan memasukkan nomor E-Tilang / No Blanko / No BRIVA - Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.

Denda Tilang Elektronik

Denda untuk pelanggaran tilang elektronik diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

  • Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp750 ribu.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp250 ribu.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500 ribu.
  • Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp250 ribu.
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500 ribu.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH