tirto.id - Sebuah pesan berantai terkait dengan tilang elektronik, atau E-Tilang beredar. Menurut pesan yang tersebar di sebuah grup WhatsApp keluarga tersebut, masyarakat harus berhati-hati terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, atau tilang elektronik, karena dendanya bisa mencapai Rp5 juta. Pesan tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pelanggaran yang dimaksud, seperti foto di bawah ini.
Bagaimana kebenaran pesan berantai tersebut?
Penelusuran Fakta
Tirto menemukan hasil konfirmasi lembaga pemeriksa fakta, Liputan6.com, melalui wawancara dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Beliau mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks.
"Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar," ujar Sambodo pada hari Kamis (11/3/2021) seperti diberitakan Liputan6.
Tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Berikut daftarnya, seperti yang juga dikonfirmasi oleh dokumenPusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusiknas Polri):
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukannya saat diperiksa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289)
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
- Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2)
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294)
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan data ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah itu, BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, sebagaimana dijelaskan Divisi Humas Polri dalam unggahan lainnya, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI.
E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet.
Tilang elektronik akan diberlakukan mulai 17 Maret di sejumlah daerah.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang tersebar melalui WhatsApp tersebut bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==============
Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id.
Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Editor: Farida Susanty