Menuju konten utama

Ditlantas Polda Metro Tambah Kamera Tilang Elektronik & Pelanggaran

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada fitur baru di kamera tilang yang baru.

Ditlantas Polda Metro Tambah Kamera Tilang Elektronik & Pelanggaran
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan bertemu dengan pihak TransJakarta dan Badan Pengatur Jalan Tol perihal perkembangan pemasangan kamera di 10 koridor TransJakarta dan jalur tol di Ibu Kota.

Pertemuan diadakan sembari menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pemasangan 50 kamera tilang elektronik di tahap ketiga. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada fitur baru di kamera tilang yang baru.

"Spesifikasi kameranya untuk menangkap pelanggaran lain. Contoh, pelanggaran kelebihan kapasitas (misalnya) naik motor bertiga, bisa tertangkap oleh kamera. Pemotor tidak menggunakan helm, itu juga bisa tertangkap kamera. Kemudian batas kecepatan maksimal dan minimal," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2021).

Jadi, selain penambahan jumlah kamera pengawas, kepolisian juga menambah jumlah pelanggaran. Hampir 300 kamera pengawas terdapat di Traffic Management Center Polda Metro Jaya, tapi hanya 57 kamera tilang elektronik. Dengan penambahan kamera, artinya meningkat pula petugas operator.

"Tentu, ini kan suatu sistem. Terutama masalah back office, karena semakin banyak jumlah kamera tentu semakin banyak surat konfirmasi (penilangan) yang kami kirim ke rumah dan ini menimbulkan sumber daya yang cukup besar," sambung Sambodo.

Selain itu, kepatuhan masyarakat yang mesti membayar denda tilang juga meningkat.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz