Resya berharap pemerintah mendukung para UMKM untuk menggelar lapak di TikTok Shop dengan memberikan edukasi bagaimana cara berjualan di sosial commerce.
Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemenkop UKM menyatakan, apabila memiliki media sosial dan e-commerce maka perlu didaftarkan dalam dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Salah satu pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Shofi mengakui dagangannya lebih laris manis dijajakan lewat TikTok dibandingkan berjualan langsung di toko.
Perbedaan TikTok Seller dan TikTok Affiliate terlihat pada aspek mekanisme kerja, keuntungan, dan cara daftarnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Budi Arie Setiadi menilai platform S-Commerce yang digagas oleh TikTok tak perlu diresahin, sebab platfom ini bikin masyarakat lebih produktif di sosmed.