Raden Pardede beralasan, besaran utang Indonesia baru 38,68 persen dari total PDB karena batas utang di undang-undang sebesar 60 persen dari total PDB.
Selalu memberikan insentif pajak membuat penerimaan negara tidak maksimal. Sedangkan Kemenkeu ditugaskan agar terus meningkatkan rasio perpajakan nasional.
Target tax ratio di RAPBN 2020 telah disepakati berada di kisaran 10,57 hingga 11,18 persen dari PDB. Target ini masih jauh dari target optimal Sri Mulyani, yakni sebesar 13,7 persen.
Peneliti perpajakan dari Indef, Mohammad Reza mengatakan bila dugaan Global Witness terbukti, berarti ada pelanggaran transfer pricing yang tak berhasil dideteksi Ditjen Pajak.