Kementerian ESDM menyebutkan 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ada, 34 diantaranya telah beroperasi, namun hanya ada 6 wilayah yang mendapat penentuan tarif listrik daerah.
Penetapan harga jual batu bara untuk keperluan penyediaan listrik nasional menjadi 70 dolar AS per ton, yang berlaku sejak awal 2018 hingga akhir 2019, bisa menyebabkan negara kehilangan pemasukan Rp6 triliun.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron menilai kenaikan tarif listrik bisa dicegah apabila harga batu bara bisa ditekan melalui pemberian sejumlah insentif ke pengusaha tambang.
Rencana pengaturan formula baru soal tarif listrik akan diiringi dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang diharapkan terbit sebelum paruh pertama tahun ini.
"Kalau disetujui, ini akan bersifat sukarela. Jadi, silakan daftar untuk ditambah dayanya. Ini tidak serta merta atau tidak dipaksa untuk (dayanya) naik, kalau tidak mau naik ya tidak apa-apa," jelas Jonan.
Pemerintah berdalil penghapusan golongan listrik bagi pelanggan 1.300 vot ampere (VA), 2.200 VA, 3.3000 VA, dan 4.400 VA untuk memenuhi kebutuhan listrik yang meningkat.