tirto.id - Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan rencana program penyederhanaan golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) ke Komisi VII DPR.
"Upaya penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik adalah semata-mata memberi keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan," kata Jonan yang didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (5/12/2017) seperti disampaikan dalam rilis Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menurut dia, penyederhanaan golongan pelanggan adalah aksi korporasi PLN agar pelanggan rumah tangga dapat menikmati tambahan kapasitas listrik yang diprogramkan pemerintah sebesar 35.000 MW.
"Jadi, ini sebenarnya adalah lebih kepada 'corporate action', upaya korporasi PLN dan bukan merupakan upaya kami sebagai regulator. Mengenai golongan pelanggan listrik ini, PLN mengusulkan bahwa apabila ada penyesuaian, maka masyarakat, terutama rumah tangga, dapat menikmati pembangunan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW yang akan diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang, bisa sampai 2024 atau 2025 itu akan selesai."
"Di dalam pemahaman bahwa tambahan 35.000 MW ini tidak hanya diberikan atau diprioritaskan kepada industri maupun badan usaha saja atau kegiatan bisnis, namun juga masyarakat, terutama yang belum ada pelayanan listriknya. Yang kedua, adalah pada masyarakat yang sudah jadi pelanggan tapi kapasitasnya kurang," ujarnya.
Jonan mengatakan PLN juga mengusulkan tidak ada penambahan biaya untuk tambah daya, tarif tidak akan ada perubahan, dan abonemen tetap mengikuti tarif golongan 1.300 VA. Selain itu, Jonan juga menekannkan bahwa program penyederhanaan bersifat sukarela.
"Kalau disetujui, ini akan bersifat sukarela. Jadi, silakan daftar untuk ditambah dayanya. Ini tidak serta merta atau tidak dipaksa untuk (dayanya) naik, kalau tidak mau naik ya tidak apa-apa," jelasnya.
Kebijakan ini, tambah Jonan, juga belum dijalankan dan masih dalam tahap kajian serta mendengarkan pendapat masyarakat.
Rencananya, program akan dilaksanakan setelah masyarakat siap menerimanya.
"Ini belum dijalankan, masih 'market survey', masih bertanya kepada masyarakat setuju atau tidak, dan juga melaporkan kepada Bapak dan Ibu (Komisi VII DPR). Ini juga tidak berlaku bagi pelanggan masih bersubsidi, yakni 450 VA dan 900 VA yang jumlahnya kira-kira 30 juta," tambahnya.
Pemerintah, lanjut Jonan, secara umum, memberi arahan kepada PLN menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Arahan pemerintah secara keseluruhan, arahan Bapak Presiden, coba ini disosialisasi dulu. Belum tentu juga ini bisa kita jalankan sampai 2019 yang kurang dua tahun waktunya. Karena, listriknya juga masih membangun," ujarnya.
Selain itu, Jonan juga telah menyampaikan kepada PLN agar ide tambah daya gratis dilakukan ketika akses listrik telah merata di seluruh Indonesia.
"Saya sudah katakan kepada PLN, peningkatan daya ini tidak bisa berjalan sampai pemerataan elektrifikasi mencapai 99,9 persen. Yang kedua, tarif listriknya harus tetap terjangkau. Yang kami kejar sebenarnya adalah bagaimana tarif listrik ini tidak naik, paling kurang itu, bahkan kalau bisa turun," tuturnya.
Menurut Jonan, penyederhanaan golongan tarif dan penambahan daya gratis tersebut sebenarnya diprioritaskan untuk rakyat.
"Kalau ditanya ini keadilan sosialnya di mana. Kalau tidak ada kesempatan tambah daya gratis, suatu hari apabila dunia usaha dan industri menyerap semua tambahan 35.000 MW plus 10.000 MW 'fast track program' (FTP) 1 dan FTP 2, ke sana semua, akhirnya rakyat dalam lima tahun kemudian mau nambah listrik nggak bisa, nah ini keadilannya juga nggak ada. Ini malah diprioritaskan untuk rakyat sebenarnya, untuk masyarakat secara umum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR selaku pimpinan rapat, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, rencana kebijakan itu adalah konsep yang bagus dan dirinya pun memberikan apresiasi.
"Konsep ini bagus, kami memberikan apresiasi. Saya sendiri memberikan apresiasi, tetapi apakah hal-hal yang terkait dengan kenaikan daya yang kemudian disebut dengan penyederhanaan golongan ini juga sesederhana terhadap instalasi di rumah masing-masing, apakah pemerintah dalam hal ini PLN menjamin terhadap perubahan peningkatan daya terhadap instalasi yang terpasang di masing-masing rumah tangga. Saya ingin bahwa preferensi yang saya miliki ini juga terjawab oleh pemerintah, sehingga betul-betul bahwa penyederhanaan golongan ini menjadi suatu konsepsi yang baik terhadap sistem kelistrikan di Indonesia," ujarnya.
Di akhir rapat, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR sepakat mengkaji menyeluruh dan sosialisasi terkait rencana kebijakan penyederhanaan tarif listrik dan tambah daya listrik gratis.
"Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan rencana (penyederhanaan golongan tarif) ini," ucap Gus Irawan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri