tirto.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1410K/30/MEM/2018 atas revisi Kepmen Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Kepmen baru ini merevisi waktu penerapan aturan harga batu bara acuan (HBA) untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang semula berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 diubah menjadi tidak surut.
Kepmen Nomor 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan aturan HBA DMO diterapkan per 12 Maret 2018, sehari setelah penetapan Kepmen tersebut. Berlaku surut di sini artinya, harga batu bara untuk Januari dan Februari akan dihitung ulang menyesuaikan aturan batas atas HBA DMO yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan batu bara yang memasok PLN harus menyesuaikan tagihan untuk dua bulan sebelumnya. Transaksi dua bulan sebelumnya akan ditagih masuk ke tagihan Maret.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak berlaku surut atau tidak akan ada penghitungan ulang kembali untuk transaksi Januari dan Februari.
"Biar gampang laporan administrasi keuangannya. Untuk mempermudah,” kata Bambang usai sosialisasi izin dan regulasi investasi minerba di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta pada Selasa (13/3/2018).
Selebihnya soal ketentuan harga dan jenis batu bara, di Kepmen yang baru ini tidak mengubah Kepmen sebelumnya. Harga batu bara acuan (HBA) untuk kepentingan dalam negeri tetap sebesar 70 dolar AS per metrik ton untuk nilai kalori 6.322 kcal per kilogram.
Sementara selama ini, PLN mayoritas menggunakan bahan baku pembangkit listrik jenis 4.200 kcal per kilogram hingga 4.500 kcal per kilogram. Batu bara jenis 6.000 kcal per kilogram hanya berkontribusi sebesar 0,8 persen dalam pembangkit listrik.
Rata-rata PLN harus membeli batu bara jenis 4.200 hingga 4.500 kcal per kilogram tersebut sebesar USD 50-55 per metrik ton. Adanya Kepmen ini secara otomatis akan menurunkan nilai HBA untuk batubara 4.200 hingga 4.500 kcal per kilogram sekitar USD 37-40 per metrik ton.
Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton per tahun. Perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional bisa menambah produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri itu agar tarif listrik tetap terjaga. Dengan begitu, daya beli masyarakat terlindungi dan industri nasional tetap kompetitif.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra