Menuju konten utama

Negara Kehilangan Pemasukan Rp6 T Sebab Aturan Baru Harga Batu Bara

Penetapan harga jual batu bara untuk keperluan penyediaan listrik nasional menjadi 70 dolar AS per ton, yang berlaku sejak awal 2018 hingga akhir 2019, bisa menyebabkan negara kehilangan pemasukan Rp6 triliun.

Negara Kehilangan Pemasukan Rp6 T Sebab Aturan Baru Harga Batu Bara
(Ilustrasi) Kapal nelayan melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, di Padang, Sumatera Barat, Minggu (23/7). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

tirto.id - Upaya pemerintah mencegah kenaikan tarif listrik sampai 2019 akan berdampak pada penerimaan negara. Potensi itu muncul usai Kementerian ESDM mengumumkan aturan baru tentang harga batu bara untuk keperluan listrik nasional pada hari ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan aturan baru itu berpotensi menyebabkan negara kehilangan pemerimaan sekitar Rp6 triliun.

Askolani menjabarkan perhitungan angka itu berasal dari potensi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1-2 triliun dan pajak Rp3-4 triliun.

Meskipun ada potensi kehilangan penerimaan, Askolani menegaskan aturan tersebut tidak akan terlalu membahayakan kas negara. Sebab, kenaikan harga batu bara di pasar dunia pun bisa menambah penerimaan.

“Total yang masuk penghitungan di PNBP sampai 400 ribu ton. Satu sisi memang ada kehilangan, tapi satu sisi batu bara masih bisa lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN karena harga yang lebih baik,” ujar Askolani usai acara Jakarta Food Security Summit di Jakarta Convention Center pada Jumat (9/3/2018).

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018. Kepmen itu mengatur harga jual batu bara untuk penyediaan listrik dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton.

Harga itu berlaku untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 GAR. Harga batu bara dengan nilai kalori lainnya dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton per tahun. Perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional bisa menambah produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri itu agar tarif listrik tetap terjaga. Dengan begitu, daya beli masyarakat terlindungi dan industri nasional tetap kompetitif.

Baca juga artikel terkait HARGA BATU BARA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom