Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp23 triliun untuk 200.000 unit rumah dan BP2BT sebesar Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah pada 2022.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib membayar iuran di samping para pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
BP Tapera beralasan WNA juga harus sama-sama ikut menanggung beban atau gotong royong sebagaimana pekerja Indonesia pada umumnya dengan cara ikut program Tapera.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai pemerintah terlihat tengah mencari pendapatan baru di tengah kondisi keuangan negara yang tengah tertekan saat pandemi COVID-19.