Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat memberatkan pekerja dengan upah minimum. Oleh karena itu, menurut KSPI, Undang-Undang tentang Tapera sebaiknya disertai dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan kebijakan upah murah kepada pekerja.