tirto.id -
Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid.Anggota dewan komisioner tersebut bakal dipilih oleh komite yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Soni Loho dari kalangan profesional."Harusnya rapat terakhir tanggal 19 kemarin tapi karena kita dilanda gempa tsunami Palu dan Lombok sehingga dalam bulan ini bisa tuntas dan bisa bisa beroperasi," ujarnya di Hotel The Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
BP Tapera sendiri telah terbentuk pertengahan 2016 lalu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera menjadi Undang-Undang pada 22 Februari 2018 dalam rapat paripurna ke-19.
Pembentukan Undang-Undang itu juga diamanatkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan disahkannya RUU tersebut, pemerintah mulai membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan Tapera.
"Karena kalau menunggu bantuan dari pemerintah tidak akan mencukupi. Pembangunan rusun dan lain-lain hanya sebagian kecil bisa penuhi," imbuhnya.
Editor: Maya Saputri