KPK memperbolehkan tersangka penerima suap PAW Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengikuti sidang etik bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus suap PAW DPR RI. Mulai dari penggeledahan yang terjadwal, Masiku yang sudah kabur ke luar negeri dan belum berstatus DPO.
Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menyebut KPKbisa menerapkan pasal 21 UU Tipikor dalam penghalangan proses perkara di DPP PDIP.