MAKI melaporkan pengacara Setya Novanto atas dugaan menghalangi proses penegakan hukum dengan tindakannya melaporkan dua pimpinan KPK dan laporan soal penyidikan Setnov yang butuh izin presiden.
Aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi melakukan aksi nyata menjaga dan memperkuat KPK dari upaya kriminalisasi, seperti yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Ketika surat itu (SPDP) dikeluarkan, maka dengan sendirinya untuk KPK sudah tidak menjadi rahasia lagi karena surat tersebut sudah publish, beredar keluar paling tidak ada dua pihak, yakni JPU atau tersangka," kata Fickar.
KPK sudah menerbitkan Sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP yang juga memuat penetapan tersangka. Tapi, karena sejumlah alasan, KPK masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan nama tersangka itu.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim kliennya sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai status barunya terkait kasus e-KTP. Karena itu, dia mengklaim SPDP Setya Novanto, yang bocor, adalah hoax.
Pernyataan itu menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.