Menuju konten utama

Pengacara Novanto Tuding KPK Sering Berbohong Soal Tanggal Sprindik

Fredrich menegaskan, dirinya akan melakukan langkah hukum berupa pengaduan pidana terhadap KPK dan praperadilan.

Pengacara Novanto Tuding KPK Sering Berbohong Soal Tanggal Sprindik
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung KPK menuntut agar Setya Novanto segera ditahan, Jakarta, Kamis, (14/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP, pada Jumat (10/11/2017). Berdasarkan keterangan KPK, surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Novanto tersebut diterbitkan sejak 31 Oktober 2017.

Menggapi hal itu, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengaku akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan soal dikeluarkannya Sprindik untuk Novanto. Akan tetapi, Fredrich enggan mengatakan siapa yang akan dilaporkan dalam kasus ini.

Fredrich hanya menyatakan, pihaknya akan mengadukan siapapun yang berusaha menyidik Setya Novanto dalam kasus e-KTP. “Enggak usah tanya masalah materi gitu. Situ mau datang silakan, enggak juga silakan. Saya hanya melakukan tugas dan tanggung jawab saya,” kata Fredrich kepada Tirto, Jumat (10/11/2017).

Kendati demikian, Fredrich mengaku dirinya belum melihat sprindik yang dikirimkan KPK pada kliennya pada tanggal 3 November 2017 kemarin. Hingga Jumat siang, kata Fredrich, dirinya belum menerima dari KPK ataupun kliennya terkait sprindik tersebut.

Fredrich pun menuding bahwa KPK seringkali berbohong tentang tanggal keluarnya sprindik. “Mereka itu kan paling pintar main sandiwara, main tanggal surat dimundurin,” kata dia.

Fredrich menegaskan, dirinya akan melakukan langkah hukum berupa pengaduan pidana terhadap KPK dan praperadilan. Untuk pemidanaan, kata dia, KPK akan diadukan dengan Pasal 414 KUHP dengan masa hukuman penjara 9 tahun. Menurut dia, pihak KPK telah melawan putusan praperadilan Novanto pada akhir September 2017.

“Siapa yang nandatangi sprindik itu yang dilaporkan nanti,” kata Fredrich menambahkan.

Ia beranggapan bahwa putusan praperadilan kasus Setya Novanto sudah sangat jelas. Dalam putusan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar, kata Fredrich, salah satunya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus e-KTP.

Atas dasar itu, kata dia, apabila KPK menerbitkan sprindik baru, maka lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Fredrich berkata, dirinya tidak bisa memaklumi hal itu. Karena itu, ia mengaku akan mengadukan KPK apabila mereka melanggar putusan peradilan tersebut.

“Kan saya sudah ngomong kalau begitu dia terbitkan, sprindik begitu juga kami laporkan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz