Menuju konten utama

Tersangka Kasus e-KTP: Sekjen & Bendum Golkar Datangi Rumah Novanto

Dari pantauan Tirto di lokasi, Idrus datang sekitar pukul 18.05 WIB.

Tersangka Kasus e-KTP: Sekjen & Bendum Golkar Datangi Rumah Novanto
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham dan Bendahara Umum (Bendum) Golkar Robert J Kardinal mendatangi rumah Setya Novanto, di Jalan Widjaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Keduanya menyambangi rumah Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Dari pantauan Tirto di lokasi, Idrus datang sekitar pukul 18.05 WIB. Kemudian sepuluh menit setelahnya datang Robert. Keduanya pun langsung masuk ke dalam rumah Novanto tanpa memberikan keterangan.

Hal yang serupa juga dilakukan oleh keduanya saat pertama kali Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli lalu. Saat itu, keduanya berada di rumah Setya Novanto sampai dini hari.

Berkumpul juga saat itu sejumlah pengurus DPP Golkar. Mereka kemudian menyepakati untuk membuat Rapat Pleno pada 18 Juli 2017 sebagai langkah menyikapi penetapan Novanto sebagai tersangka.

Hasil Rapat Pleno Golkar saat itu adalah menetapkan Idrus dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid sebagai pelaksana tugas ketua umum selama Novanto menjalani proses hukum.

Namun, akhirnya Novanto terlepas status tersangkanya setelah memenangkan sidang praperadilan di PN Jaksel pada 29 Oktober 2017. Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak tepat dan status tersangka Novanto gugur.

Saat ini, menurut Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid menyatakan DPP Golkar belum menentukan langkah sebagai respons atas penetapan tersangka Novanto.

"Nanti saya akan kasih tahu (langkah) setelah komunikasi dengan sekjen," kata Nurdin saat dihubungi Tirto, Jumat (10/11/2017).

KPK secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017). Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan setelah mempelajari secara seksama putusan praperadilan Novanto. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 oktober 2017 lalu. KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, Kementerian, serta pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz