Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.
Empat fokus masalah dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yakni soal DPT, soal masalah input data pada Situng, masalah dana kampanye, serta masalah status pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Tim kuasa hukum 01 mengatakan bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar.
Kesaksian ini dianggap sangat penting oleh Priyo sehingga MK perlu mengabulkan permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga agar LPSK memberikan perlindungan.
Bawaslu punya wewenang mengadili soal administrasi pemilu terkait posisi Cawapres 01, Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.