Anggota Biro Paminal Div Propam Polri tidak boleh mengambil barang bukti dalam suatu peristiwa pidana, dalam hal ini ialah kasus pembunuhan Brigadir J.
Arif Rachman menyaksikan rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer, sebagaimana skenario Ferdy Sambo.