tirto.id - Arif Rachman Arifin didakwa turut serta menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Ia dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Arif disebut menyadari perbedaan kesaksian Sambo dengan CCTV yang ia tonton. Ia juga disebut merusak laptop yang berisi dokumen rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo maupun di Komplek Polri Duren Tiga.
"Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Arif Rahman dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Izin yang mulia kami akan mengajukan eksepsi. Namun kami meminta waktu dua minggu,” kata pengacara Arif.
Majelis Hakim, Ahmad Suhel mempersilakan Arif dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi, namun Hakim memberi waktu hanya satu minggu, yakni pada Jumat (28/10/2022).
"Baik, untuk eksepsi kita akan berikan waktu tidak seperti yang saudara minta. Tapi kita akan tetapkan nanti di hari Jumat, 28 Oktober 2022," kata Ahmad Suhel.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto