tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi seorang staf Sespri Ferdy Sambo, Noviyanto Rifai guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan.
Dalam kesaksiannya, Noviyanto menyebut sejumlah nama terdakwa obstruction of justice memasuki ruang Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 atau 5 hari setelah pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Pada tanggal 13 Juli, masih ingat siapa saja yang masuk ruang Ferdy Sambo?" tanya jaksa kepada Noviyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
“Ingat. Pak Chuck karena dia sebagai sespri masuk di ruang sespri. Kalau tidak salah ada Pak Baiquni [juga yang masuk ruang Kadiv Propam]” jawab Noviyanto.
“Pada saat masuk, Pak Baiquni sendiri atau ada yang mendampingi?" tanya jaksa.
"Sendiri," kata Noviyanto.
Selain itu, Noviyanto juga menyebut nama Arif Rachman dan Hendra Kurniawan memasuki ruang kerja Ferdy Sambo pada malam hari.
“Pak Hendra dengan Pak Arif Rachman, malam hari," kata dia menambahkan.
“Saat itu Pak Ferdy Sambo masih ada di ruangan?" tanya jaksa.
"Masih ada di ruangan," jawab Noviyanto.
"Setelah itu ada lagi yang masuk?" tanya jaksa kembali.
"Tidak ada," ujar Noviyanto.
Untuk diketahui, pada 13 Juli 2022 usai olah TKP di Kompleks Duran Tiga, terdakwa Chuck Putranto melapor kepada terdakwa Arif Rachman Arifin bahwa salina CCTV telah ia peroleh. Ia juga mengajak Arif untuk menonton CCTV tersebut.
Akhirnya Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal tersebut berbeda dengan keterangan awal Ferdy Sambo yang mengatakan Yosua telah meninggal dunia saat dirinya sampai di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
Mengetahui kejanggalan tersebut, Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri kemudian menghadap Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan di ruangan kerjanya.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Arif untuk menghapus file dan merusak barang bukti rekaman CCTV pos pengamanan. Arif Rachman Arifin lantas mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo tersebut.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz