“Jadi kalau ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada ahli bahasa yang buktikan,” pungkas Fredrich, pengacara Setnov.
"Kita sudah tahu. Kita sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan, makanya kita melakukan suatu tindakan hukum, dengan harapan mereka itu bisa sadar bahwa hukum itu bukan untuk main-main," kata Fredrich.
Meski menghormati hasil sidang praperadilan Novanto, pimpinan KPK kecewa dengan putusan Hakim Cepi Iskandar. KPK menilai pembatalan status tersangka Novanto menhambat pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Rapat pleno DPP Partai Golkar pada Jumat besok akan membahas dua hal, yakni jawaban Setnov atas rekomendasi pengunduran dirinya dari kursi ketua umum Golkar dan pemberian sanksi indisipliner bagi tersangka kasus e-KTP itu.
"Jangan langsung diberikan sanksi dulu, dibicarakan dahulu, apa sih persoalannya dengan demikian akan terjadi yang bisa dikehendaki oleh semua pihak itu akan menjadi lebih baik, dari pada sedikit-sedikit pecat," kata Agung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa Direktur Penyidikan lembaganya dan sejumlah penyidik pernah menolak rencana penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.